PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYEGELAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penyegelan hanya dilakukan dalam hal pemeriksaan terpaksa ditunda karena pihak yang menguasai dan/atau bertanggung jawab atas uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara tidak berada di tempat pada saat pemeriksaan dilaksanakan, bencana alam atau keterbatasan waktu. (2) Penyegelan dilakukan paling lama 2x24 jam dengan memperhatikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan/pelayanan di tempat yang diperiksa. BAB III ...
