PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYEGELAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PEMBUKAAN SEGEL
Dalam hal kertas segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirusak dan/atau dengan cara lain tujuan penyegelan digagalkan, Pemeriksa membuat Berita Acara Pengrusakan Segel dalam rangkap 2 (dua) sesuai Lampiran IV dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
