PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 4
BAB 2 — KODE ETIK
(1) Untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK wajib: a. bersikap tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan. b. bersikap tegas dalam mengemukakan dan/atau melakukan hal-hal yang menurut pertimbangan dan keyakinannya perlu dilakukan. c. bersikap jujur dengan tetap memegang rahasia pihak yang diperiksa. (2) Untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
