PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 5
BAB 2 — KODE ETIK
Untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK wajib: a. menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan. b. menyimpan rahasia negara dan/ atau rahasia jabatan. c. menghindari pemanfaatan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. d. menghindari perbuatan di luar tugas dan kewenangannya.
Pasal 6 ...
