PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 3
BAB 2 — KODE ETIK
(1) Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK wajib: a. memegang sumpah dan janji jabatan. b. bersikap netral dan tidak berpihak. c. menghindari terjadinya benturan kepentingan. d. menghindari hal-hal yang dapat mempengaruhi obyektivitas.
Ayat (2) ...
. (2) Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK dilarang: a. merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, dan perusahaan swasta nasional atau asing. b. menjadi anggota partai politik. c. menunjukkan sikap dan perilaku yang dapat menyebabkan orang lain meragukan independensinya.
