PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PERSIDANGAN
Putusan yang diambil sidang Majelis Kehormatan dapat berupa: a. menolak pengaduan. b. menyatakan bahwa pihak yang diadukan tidak terbukti melanggar kode etik. c. menyatakan bahwa pihak yang diadukan terbukti melanggar kode etik.
