PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PERSIDANGAN
(1) Sebelum melakukan pemeriksaan, Majelis Kehormatan menjelaskan hak dan kewajiban pihak yang diperiksa. (2) Panitera membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Anggota Majelis Kehormatan yang hadir dalam sidang Majelis Kehormatan. (3) Majelis Kehormatan mengambil putusan berdasarkan hasil pemeriksaaan atas pengaduan, pembelaan, alat-alat bukti, dan keterangan saksi. (4) Pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota Majelis Kehormatan. (5) Pengambilan putusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
