PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PERSIDANGAN
(1) Dalam hal pihak pengadu atau pihak yang diadukan tidak hadir pada waktu sidang Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud Pasal 24, Majelis Kehormatan menunda sidang dan MENETAPKAN waktu sidang berikutnya. (2) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada pihak yang tidak hadir untuk menghadiri sidang berikutnya. (3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum waktu sidang. (4) Dalam hal pihak pengadu dan/atau pihak yang diadukan tidak hadir untuk kedua kalinya secara berturut-turut tanpa alasan yang patut dan wajar, Majelis Kehormatan dapat melakukan pemeriksaan secara in absentia.
Pasal 28 ...
