PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PERSIDANGAN
(1) Anggota BPK atau Pemeriksa yang diadukan berhak untuk melakukan pembelaan diri. (2) Dalam rangka pembelaan diri sebagaimana dimaksud ayat (1), Anggota BPK atau Pemeriksa yang diadukan berhak untuk mengajukan saksi dan/atau alat bukti lainnya.
