Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PERSIDANGAN
(1) Putusan sidang Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dan c disertai rekomendasi kepada BPK. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. sanksi. b. rehabilitasi. c. upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Anggota BPK dapat berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pengajuan usul pemberhentian dari Keanggotaan BPK. Ayat (4) ...
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Pemeriksa dapat berupa: a. peringatan tertulis; atau b. larangan melakukan pemeriksaan keuangan negara untuk jangka waktu tertentu; atau c. pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa keuangan negara.
