PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PERSIDANGAN
(1) Majelis Kehormatan MENETAPKAN waktu sidang Majelis Kehormatan dan memberitahukan kepada Panitera. (2) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada pengadu serta Anggota BPK atau Pemeriksa yang diadukan untuk mengikuti persidangan yang sudah ditetapkan. (3) Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum sidang Majelis Kehormatan dilaksanakan.
