PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PERSIDANGAN
(1) Pemeriksaan pelanggaran kode etik dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan yang bersifat tertutup. (2) Sidang Majelis Kehormatan dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya tiga orang Anggota Majelis Kehormatan.
Ayat (3) ...
(3) Pemeriksaan terhadap pihak pengadu dan pihak yang diadukan dilakukan dalam waktu yang berbeda. (4) Sidang Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di tempat kedudukan Majelis Kehormatan.
