PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PERSIDANGAN
(1) Pengaduan yang diterima dicatat oleh Panitera dalam buku register pengaduan. (2) Panitera menyampaikan pengaduan kepada Majelis Kehormatan selambat- lambatnya lima hari kerja sejak pengaduan diterima.
