PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PERSIDANGAN
(1) Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan, yaitu:
a. pejabat ...
a. pejabat/pegawai dari entitas yang diperiksa. b. teman sejawat sesama pemeriksa. (2) Pengaduan yang diterima terbatas pada dugaan pelanggaran atas kode etik. (3) Pengaduan wajib disampaikan secara tertulis serta dilengkapi dengan alat bukti dan identitas pengadu yang jelas.
