PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 20
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Majelis Kehormatan memiliki Panitera yang secara ex- officio dilaksanakan oleh Inspektur Utama BPK. (2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas kepaniteraan yang meliputi: a. menatausahakan surat pengaduan dan bukti yang diajukan. b. menyiapkan surat panggilan sidang Majelis Kehormatan kepada para pihak. c. mempersiapkan persidangan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitera bertanggung jawab kepada Majelis Kehormatan.
