PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 19
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Anggota Majelis Kehormatan berkewajiban untuk: a. merahasiakan identitas pengadu, pihak yang diadukan dan saksi kepada siapapun. b. merahasiakan informasi yang diperoleh karena kedudukannya sebagai Anggota Majelis Kehormatan. c. memberikan putusan yang seadil-adilnya.
