Pasal 18
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Majelis Kehormatan berwenang: a. memanggil pengadu dan pihak yang diadukan untuk dimintai keterangan dan/atau data dalam sidang Majelis Kehormatan. b. memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dan/atau data dalam sidang Majelis Kehormatan. c. memberikan rekomendasi kepada BPK mengenai sanksi terhadap Anggota BPK atau Pemeriksa yang terbukti melanggar Kode Etik. d. memberikan rekomendasi kepada BPK untuk merehabilitasi Anggota BPK atau Pemeriksa yang tidak terbukti melanggar Kode Etik. e. memberikan rekomendasi kepada BPK tentang upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik. (2) Pihak yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta oleh Majelis Kehormatan.
Pasal 19 ...
