PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 17
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Majelis Kehormatan mempunyai tugas menegakkan kode etik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan melaksanakan fungsi sebagai berikut: a. menerima dan meneliti pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik. b. melakukan pemeriksaan atas pengaduan dugaaan pelanggaran Kode Etik. c. MEMUTUSKAN ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik.
