PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 16
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
Anggota Majelis Kehormatan diberhentikan dari jabatannya dengan Keputusan BPK karena: a. telah berakhir masa tugasnya. b. meninggal dunia. c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada BPK. d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus atau berhalangan tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
e. tidak ...
e. tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah. f. tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
