PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 15
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
Anggota Majelis Kehormatan dilarang melakukan pengaduan.
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
Anggota Majelis Kehormatan dilarang melakukan pengaduan.