PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 14
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Dalam hal Anggota Majelis Kehormatan yang berasal dari BPK diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan kasusnya diperiksa melalui sidang Majelis Kehormatan, anggota yang bersangkutan tidak dapat mengikuti persidangan atas dirinya tetapi tetap dapat mengikuti persidangan yang menangani kasus pelanggaran kode etik yang lain. (2) Apabila Majelis Kehormatan MEMUTUSKAN bahwa anggota yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik, maka BPK memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan Majelis Kehormatan.
