PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 13
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Majelis Kehormatan terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota. (2) Pemilihan Ketua Majelis Kehormatan dilakukan oleh seluruh Anggota Majelis Kehormatan secara musyawarah.
