PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 12
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Pemilihan dan penetapan Anggota Majelis Kehormatan dilakukan oleh BPK melalui mekanisme Sidang Badan. (2) Keanggotaan Majelis Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan BPK. (3) Selama mekanisme Sidang Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ditetapkan, maka pemilihan dan penetapan Anggota Majelis Kehormatan dilakukan secara musyawarah dan hasilnya dituangkan secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota BPK.
Pasal 13 ...
