Pasal 11
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Untuk dapat dipilih sebagai Anggota Majelis Kehormatan, calon yang berasal dari unsur profesi dan akademisi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA. b. tidak menjadi anggota partai politik. c. memiliki reputasi dan kredibilitas yang diakui oleh masyarakat. d. memiliki kompetensi di bidang profesi atau akademis. e. memiliki integritas dan independensi yang diperlukan untuk menegakkan kode etik BPK. f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. g. sehat jasmani dan rohani. h. sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun. (2) Anggota Majelis Kehormatan yang berasal dari unsur profesi dan akademisi dicalonkan dan diangkat oleh BPK. (3) Untuk mengangkat seseorang menjadi Anggota Majelis Kehormatan, BPK dapat meminta pendapat kepada asosiasi profesi atau perguruan tinggi tertentu sesuai dengan kebijakan BPK.
