PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2007 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Pasal 10
BAB 3 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Anggota Majelis Kehormatan berjumlah lima orang, yang terdiri dari tiga orang Anggota BPK, satu orang dari unsur profesi, dan satu orang dari unsur akademisi. (2) Keanggotaan Majelis Kehormatan yang berasal dari Anggota BPK dapat dijabat secara bergantian dengan jangka waktu tertentu. (3) Keanggotaan Majelis Kehormatan yang berasal dari unsur profesi dan akademisi dijabat selama tiga tahun.
Pasal 11 ...
