PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 15
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah berakhir, maka Perusahaan wajib segera melanjutkan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
