PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 14
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, Perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jika terjadi Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
