Pasal 16
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
(1) Perusahaan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali. (2) Dalam hal kewajiban penyampaian keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka penyampaian keterbukaan informasi atau pelaporan dimaksud wajib disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di luar Bursa Efek, paling sedikit meliputi: a. identitas Pihak yang akan menerima saham; b. waktu pelaksanaan penjualan saham; c. kegiatan usaha Pihak yang akan menerima saham, apabila Pihak dimaksud merupakan badan usaha; dan d. sifat hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan (jika ada). (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di Bursa Efek, paling sedikit meliputi: a. nama Anggota Bursa yang ditunjuk untuk melakukan penjualan saham; b. waktu pelaksanaan penjualan saham; dan c. jumlah seluruh saham yang akan dijual. www.djpp.kemenkumham.go.id
