PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 11
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal Perusahaan melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan adanya perubahan nilai nominal saham hasil pembelian kembali, maka penghitungan harga pembelian kembali saham disesuaikan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
mengikuti perbandingan antara nilai nominal saham pada saat pembelian kembali dengan nilai nominal saham hasil aksi korporasi dimaksud.
