PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 12
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
(1) Dalam hal masih terdapat saham hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perusahaan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pembelian kembali saham, maka Perusahaan wajib mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal kewajiban pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan atau belum dapat diselesaikan oleh Perusahaan, maka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib telah selesai mengalihkan saham dimaksud.
