PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 10
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
(1) Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari:
- sejak pembelian kembali saham Perusahaan dilaksanakan seluruhnya; atau
- setelah berakhirnya masa pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan b. harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata- rata pembelian kembali saham Perusahaan dan dengan ketentuan:
- untuk saham Perusahaan yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek satu hari sebelum tanggal penjualan saham atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan, mana yang lebih tinggi;
- untuk saham Perusahaan yang tidak tercatat di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau
- untuk saham Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek tidak boleh lebih rendah dari: a) harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau b) harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih tinggi.
