PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 9
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara, antara lain: a. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek; b. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal; c. pelaksanaan Employee Stock Option Plan atau Employee Stock Purchase Plan; d. pelaksanaan konversi utang menjadi saham Perusahaan; dan/atau e. pelaksanaan waran.
