PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 59
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
Dalam melakukan Restrukturisasi Pembiayaan, Bank wajib memperhatikan prinsip: a. objektivitas; b. independensi; c. menghindari benturan kepentingan; dan d. kewajaran.
