PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 58
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk: a. memperbaiki kualitas Pembiayaan; dan/atau b. menghindari peningkatan pembentukan PPKA, tanpa memenuhi kriteria nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
