Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
Dalam hal Penjualan Saham dilakukan secara langsung kepada investor strategis (strategic sale) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, calon Investor yang berminat sekurang-kurangnya harus memenuhi syarat-syarat dan kriteria sebagai berikut: a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank INDONESIA mengenai kepemilikan Bank.
b. Bukan merupakan Pemegang Saham Lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Lama yang terindikasi/terbukti melakukan fraud. c. Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian Saham secara tepat waktu. d. Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di INDONESIA. e. Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di INDONESIA.
