Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Seleksi terhadap Investor dilakukan terhadap calon Investor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) LPS MENETAPKAN calon Investor berdasarkan hasil penilaian dan peringkat terbaik. (3) LPS mengajukan calon Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada LPP untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). (4) LPS MENETAPKAN Investor pemenang setelah memperoleh hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). (5) Dalam hal tidak ada calon Investor yang mendaftar atau berminat, atau tidak ada calon Investor yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, atau calon Investor yang diajukan tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), proses Penjualan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan selesai. (6) Dengan selesainya proses penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LPS setiap saat dapat melakukan kembali proses Penjualan Saham Bank Yang Diselamatkan; (7) Dalam hal LPP sampai dengan akhir batas waktu periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) belum menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Investor yang ditetapkan oleh LPS maka LPS dapat memperpanjang jangka waktu Penjualan Saham tanpa harus mengulang kembali proses penawaran saham Bank Yang Diselamatkan.
(8) Tata cara penilaian dan penentuan peringkat calon Investor diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Komisioner.
