PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-plps-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG...
Pasal 6
BAB 2 — PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Dalam rangka melaksanakan Penjualan Saham, LPS membentuk Panitia Penjualan Saham. (2) Dalam proses Penjualan Saham, LPS dapat dibantu oleh konsultan/penasihat/tenaga ahli dari luar LPS yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada LPS.
