Pasal 5
BAB 2 — PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Penjualan Saham dilakukan paling lama: a. 2 (dua) tahun terhitung sejak dimulainya Penyelesaian Bank Gagal yang diselamatkan oleh LPS untuk Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
b. 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan Penanganan Bank Gagal oleh Komite Koordinasi kepada LPS untuk Bank Gagal yang berdampak sistemik. (2) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak dapat diwujudkan sampai dengan akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka jangka waktu dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak dapat diwujudkan sampai dengan akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka LPS menjual saham Bank Yang Diselamatkan tanpa memperhatikan ketentuan tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya. (4) Dalam rangka memenuhi kewajiban untuk memperoleh tingkat pengembalian yang optimal, maka dalam setiap periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), LPS wajib melakukan proses penawaran saham Bank Yang Diselamatkan sesuai metode penjualan yang ditetapkan.
