PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-plps-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG...
Pasal 4
BAB 2 — PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Harga dasar penjualan saham sekurang-kurangnya sebesar: a. Penyertaan Modal Sementara LPS pada Bank Yang Diselamatkan, untuk periode sampai dengan perpanjangan jangka waktu yang kedua; atau b. Harga yang ditetapkan oleh LPS, untuk periode setelah perpanjangan jangka waktu yang kedua tanpa memperhatikan ketentuan tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Harga dasar penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memperhitungkan biaya-biaya yang timbul dalam rangka penjualan saham Bank Yang Diselamatkan. (3) Harga dasar saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
