PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2-plps-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENJUALAN SAHAM BANK GAGAL YANG...
Pasal 3
BAB 2 — PENJUALAN SAHAM BANK YANG DISELAMATKAN
(1) Penjualan Saham dapat dilakukan dengan metode: a. secara langsung kepada investor strategis (strategic sale); b. melalui pasar modal; dan/atau c. metode lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Metode Penjualan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
