PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan...
Pasal 9
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ditemukan berdasarkan hasil kegiatan: a. pemeriksaan produk dan/atau fasilitas/sarana; b. kajian keamanan, khasiat, mutu, label, dan/atau informasi produk Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; c. kajian terhadap data pengawasan; d. pemantauan terhadap Peredaran Obat dan Bahan Obat secara daring; e. pemantauan pelaporan; f. pengujian produk yang beredar; g. pemantauan pelaksanaan Uji Klinik; h. pemantauan penerapan farmakovigilans; i. pemantauan label dan Iklan Obat; dan/atau j. pemantauan produk tembakau dan rokok elektronik.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
