PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan...
Pasal 7
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dikenakan apabila berdasarkan pengawasan oleh Petugas, ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
