PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan...
Pasal 11
(1) Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing. (2) Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rekomendasi pembekuan izin/perizinan berusaha; b. rekomendasi pencabutan izin/perizinan berusaha; c. rekomendasi penutupan atau pemblokiran sementara sistem elektronik; d. rekomendasi penarikan produk; dan/atau
e. rekomendasi penindakan. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan juga dapat menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada organisasi/asosiasi terkait.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
