Pasal 9
BAB 2 — PENYELESAIAN UANG PENGGANTI
Dalam hal berdasarkan hasil pengumpulan atau inventarisasi data dan administrasi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan/atau berdasarkan hasil validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diketahui: a. terpidana atau eks terpidana masih memiliki harta benda untuk membayar Uang Pengganti, Kepala Kejaksaan Negeri memerintahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan upaya Penyelesaian Non Litigasi atau Penyelesaian Litigasi; atau b. terpidana atau eks terpidana sudah tidak lagi memiliki harta benda untuk membayar Uang Pengganti atau tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Uang Pengganti maka penyelesaian Uang Pengganti dilaksanakan dengan mekanisme Penghapusan Uang Pengganti.
Paragraf Ketiga Penyelesaian Non Litigasi
