PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELESAIAN UANG PENGGANTI
Sebelum dilakukan penyelesaian secara Non Litigasi, terlebih dahulu dilakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap harta benda milik terpidana atau eks terpidana.
