PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELESAIAN UANG PENGGANTI
(1) Penyelesaian Uang Pengganti harus dilengkapi dengan data dan administrasi pendukung terkait tunggakan Uang Pengganti. (2) Data dan administrasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Kejaksaan Negeri.
