PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELESAIAN UANG PENGGANTI
(1) Upaya penyelesaian tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. pengumpulan atau inventarisasi; b. validasi data; c. Penyelesaian Non Litigasi; dan d. Penyelesaian Litigasi.
(2) Upaya penyelesaian tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan upaya Penghapusan Uang Pengganti dan dilaksanakan sesuai Peraturan Kejaksaan ini.
