PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN...
Pasal 24
BAB 3 — PELAPORAN
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atas nama Jaksa Agung Republik INDONESIA melaporkan pelaksanaan penyelesaian Uang Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dengan melampirkan Surat Ketetapan Penghapusan Uang Pengganti dan dilengkapi dengan SKTJM.
