PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELESAIAN UANG PENGGANTI
(1) Penyelesaian Uang Pengganti melalui Penghapusan Uang Pengganti dilakukan dalam hal:
a. terpidana atau eks terpidana sudah tidak lagi memiliki harta benda untuk membayar Uang Pengganti atau tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Uang Pengganti; dan b. upaya penyelesaian tingkat pertama tidak berhasil dilakukan. (2) Penyelesaian Uang Pengganti melalui Penghapusan Uang Pengganti hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atas nama Jaksa Agung Republik INDONESIA. (3) Penetapan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
