PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELESAIAN UANG PENGGANTI
(1) Dalam hal gugatan Uang Pengganti yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dikabulkan oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka Jaksa Pengacara Negara segera mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat. (2) Dalam hal gugatan Uang Pengganti yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dikabulkan oleh Pengadilan maka Jaksa Pengacara Negara wajib mengajukan upaya hukum banding dan/atau kasasi sampai mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
